Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 99

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rambu larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) huruf b digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna perairan sungai dan danau. (2) Rambu larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis a. berbentuk: 1. empat persegi panjang, berukuran 100 (seratus) x 40 (empat puluh) sentimeter warna dasar putih dengan sebuah garis diagonal dan garis tepi warna merah setebal 10 (sepuluh) sentimeter, sedang petunjuk berwarna hitam dan angka di dalam rambu berukuran tinggi 60 (enam puluh) sentimeter dan tebal 10 (sepuluh) sentimeter; dan 2. lingkaran, berukuran diameter 100 (seratus) sentimeter, warna dasar putih dengan sebuah garis diagonal dan garis tepi lingkaran berwarna merah dengan ketebalan 10 (sepuluh) sentimeter; b. penempatan rambu: 1. awal bagian alur dimana larangan itu dimulai dengan jarak maksimum 30 (tiga puluh) meter; 2. sisi sebelah kanan sebelum tempat yang dimaksud dengan jarak 2 (dua) meter dari tepi sungai dimana berlakunya rambu tersebut; 3. daun rambu tegak lurus terhadap alur dan dapat kelihatan dengan jelas dari jarak 200 (dua ratus) meter; dan 4. dapat dilengkapi papan tambahan yang menyatakan jarak lokasi dengan ukuran papan 100 (seratus) x 40 (empat puluh) sentimeter dengan warna dasar putih dan warna huruf dan/atau angka berwarna hitam.
Koreksi Anda