Koreksi Pasal 98
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Rambu peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) huruf a digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di bagian alur di depannya atau di tepi alur.
(2) Rambu peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis:
a. berbentuk:
1. bujur sangkar, ukuran 100 (seratus) x 100 (seratus) sentimeter, warna dasar putih, garis tepi warna merah, warna petunjuk hitam dengan ketebalan 10 (sepuluh) sentimeter;
2. empat persegi panjang, ukuran 100 (seratus) x 140 (seratus empat puluh) sentimeter, warna dasar putih, garis tepi warna
merah, warna petunjuk hitam dengan ketebalan 10 (sepuluh) sentimeter; dan
3. segi tiga sama sisi, panjang sisi 100 (seratus) sentimeter, warna dasar putih, tepi warna merah dengan ketebalan 10 (sepuluh) sentimeter;
b. ditempatkan pada sisi kanan pada jarak 100 (seratus) meter sebelum tempat atau lokasi yang dinyatakan berbahaya; dan
c. dapat dilengkapi papan tambahan yang menyatakan jarak lokasi dengan ukuran papan 30 (tiga puluh) x 200 (dua ratus) sentimeter warna putih bersilangan, tersusun tegak lurus.
Koreksi Anda
