Koreksi Pasal 97
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan dan pemasangan rambu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
(2) Rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rambu peringatan;
b. rambu larangan;
c. rambu wajib; dan
d. rambu petunjuk.
Koreksi Anda
