Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 97

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan dan pemasangan rambu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. (2) Rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rambu peringatan; b. rambu larangan; c. rambu wajib; dan d. rambu petunjuk.
Koreksi Anda