Koreksi Pasal 96
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Pengadaan dan pemasangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat
(1) huruf b untuk rambu dan pencatat skala tinggi air hanya dapat dilakukan berdasarkan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2).
Koreksi Anda
