Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 95

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan halte sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) harus memenuhi persyaratan paling sedikit: a. memiliki tempat sandar kapal sungai dan danau; b. memiliki fasilitas naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang; dan c. dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran. (2) Pembangunan dinding penahan tanah/tebing sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (5) harus memenuhi persyaratan paling sedikit: a. memiliki kestabilan konstruksi; dan b. tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar. (3) Pembangunan kolam penampung lumpur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (6) harus memenuhi persyaratan paling sedikit: a. memiliki daya tampung lumpur; b. tidak membahayakan keamanan dan keselamatan pelayaran; dan c. tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan perairan.
Koreksi Anda