Koreksi Pasal 95
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan halte sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. memiliki tempat sandar kapal sungai dan danau;
b. memiliki fasilitas naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang; dan
c. dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran.
(2) Pembangunan dinding penahan tanah/tebing sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (5) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. memiliki kestabilan konstruksi; dan
b. tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.
(3) Pembangunan kolam penampung lumpur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (6) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. memiliki daya tampung lumpur;
b. tidak membahayakan keamanan dan keselamatan pelayaran; dan
c. tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan perairan.
Koreksi Anda
