Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 94

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan pos pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dilakukan pada lokasi yang memudahkan petugas inspeksi untuk melakukan pengawasan terhadap kelancaran dan ketertiban pelayaran. (2) Pembangunan halte sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dilakukan dengan mempertimbangkan: a. potensi penumpang dan barang; b. karakteristik alur-pelayaran; c. ketersediaan lahan; dan d. kondisi lingkungan. (3) Pembangunan bangunan penahan arus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dilakukan dengan memperhatikan: a. kondisi sekitar perairan pelabuhan atau halte; b. riam/jeram yang kecepatan arusnya tinggi; c. tingkat sedimentasi. d. dapat menahan kecepatan arus air di alur-pelayaran pada level aman yang ditetapkan; dan e. tidak menimbulkan arus balik yang menyebabkan pusaran air. (4) Pembangunan bangunan pengatur arus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dilakukan dengan memperhatikan: a. bagian alur-pelayaran yang membutuhkan pengaturan kecepatan arus air; b. kebutuhan pintu atau peralatan yang dapat mengatur kecepatan arus air di alur-pelayaran sesuai yang diinginkan; dan c. tidak menimbulkan arus yang menyebabkan pusaran air. (5) Pembangunan dinding penahan tanah/tebing sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dilakukan dengan mempertimbangkan: a. kekuatan dan stabilitas tanah setempat; b. kondisi hidrologis dan geologis setempat; c. perkiraan pembebanan bangunan atau obyek di atas tebing; dan d. kondisi lingkungan sekitar lokasi. (6) Pembangunan kolam penampung lumpur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dilakukan dengan mempertimbangkan: a. tingkat sedimentasi alur-pelayaran; b. karakteristik alur-pelayaran; c. karakteristik lalu lintas kapal; dan d. kondisi lingkungan sekitar lokasi.
Koreksi Anda