Koreksi Pasal 93
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pembangunan untuk fasilitas alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 telah selesai dilaksanakan, dapat dilakukan pengoperasian.
(2) Pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan.
(3) Persyaratan pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk kolam pemindahan kapal sungai dan danau (ship lock) meliputi:
a. dimensi kolam dan daya angkat yang memadai sesuai jenis kapal sungai dan danau terbesar yang akan melintas;
b. waktu pelayanan yang efektif sehingga mampu melayani seluruh lalu lintas kapal sungai dan danau di alur-pelayaran sungai dan danau setempat;
c. keamanan dan keselamatan pelayaran; dan
d. perlindungan lingkungan perairan sungai dan danau.
(4) Persyaratan pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk bendungan pengatur kedalaman alur (navigation barrage) meliputi:
a. pintu (gate) bendungan yang dapat dibuka dan ditutup sehingga mampu menjaga stabilitas tinggi muka air sesuai persyaratan teknis suatu kelas alur-pelayaran tertentu;
b. dapat difungsikan sepanjang waktu operasional dari alur-pelayaran yang bersangkutan;
c. keamanan dan keselamatan pelayaran; dan
d. perlindungan lingkungan perairan sungai dan danau.
(5) Persyaratan pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk bangunan pengangkat kapal sungai dan danau (ship lift) meliputi:
a. daya angkat yang mampu mengangkat ukuran kapal sungai dan danau terbesar yang akan dipindahkan;
b. keamanan dan keselamatan pelayaran; dan
c. perlindungan lingkungan perairan sungai dan danau.
(6) Persyaratan pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk kanal meliputi:
a. lebar, kedalaman, dan tinggi ruang bebas yang memenuhi persyaratan teknis sesuai kelas alur-pelayaran sungai dan danau yang dihubungkan;
b. dapat dioperasikan di sepanjang waktu operasional dari alur- pelayaran sungai dan danau yang dihubungkan;
c. keamanan dan keselamatan pelayaran; dan
d. perlindungan lingkungan perairan sungai dan danau.
Koreksi Anda
