Koreksi Pasal 92
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dilakukan setelah mendapat izin.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada:
a. Direktur Jenderal untuk alur-pelayaran kelas I;
b. gubernur untuk alur-pelayaran kelas II; dan
c. bupati/walikota untuk alur-pelayaran kelas III.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan teknis dan kelestarian lingkungan.
Koreksi Anda
