Koreksi Pasal 91
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan kolam pemindahan kapal sungai dan danau (ship lock), bendungan pengatur kedalaman alur (navigation barrage), bangunan pengangkat kapal sungai dan danau (ship lift), dan kanal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 terdiri atas:
a. pengadaan sarana dan prasarana; dan
b. pelaksanaan konstruksi.
(2) Pembangunan kolam pemindahan kapal sungai dan danau (ship lock) dan bendungan pengatur kedalaman alur (navigation barrage) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. kepadatan lalu lintas kapal;
b. jenis dan ukuran kapal yang akan melintas;
c. karakteristik alur-pelayaran; dan
d. kondisi lingkungan perairan.
(3) Pembangunan bangunan pengangkat kapal (ship lift) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. karakteristik alur-pelayaran;
b. jenis dan ukuran kapal yang akan dipindahkan; dan
c. kondisi lingkungan perairan.
(4) Pembangunan kanal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. karakteristik alur-pelayaran;
b. karakteristik lalu lintas kapal; dan
c. kondisi lingkungan perairan.
Koreksi Anda
