Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf b untuk kolam pemindahan kapal sungai dan danau (ship lock), bendungan pengatur kedalaman alur (navigation barrage), bangunan pengangkat kapal sungai dan danau (ship lift), kanal, pos pengawasan, halte, bangunan penahan arus, bangunan pengatur arus, dinding penahan tanah/tebing sungai, dan kolam penampung lumpur hanya dapat dilakukan berdasarkan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1).
Koreksi Anda