Koreksi Pasal 89
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a untuk kolam pemindahan kapal sungai dan danau (ship
lock), bendungan pengatur kedalaman alur (navigation barrage), bangunan pengangkat kapal sungai dan danau (ship lift), kanal, pos pengawasan, halte, bangunan penahan arus, bangunan pengatur arus, dinding penahan tanah/tebing sungai, dan kolam penampung lumpur terdiri atas:
a. survei alur;
b. inventarisasi fasilitas;
c. kebutuhan fasilitas;
d. kajian lingkungan; dan
e. desain fasilitas.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a untuk rambu dan pencatat skala tinggi air terdiri atas:
a. inventarisasi lokasi; dan
b. jumlah dan jenis.
Koreksi Anda
