Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) meliputi: a. perencanaan; b. pembangunan atau pengadaan dan pemasangan; dan c. pemeliharaan. (2) Penyelenggaraan fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Direktur Jenderal untuk fasilitas di alur-pelayaran kelas I; b. gubernur untuk fasilitas di alur-pelayaran kelas II; dan c. bupati/walikota untuk fasilitas di alur-pelayaran kelas III.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 88 — PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Pasal.id