Koreksi Pasal 88
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) meliputi:
a. perencanaan;
b. pembangunan atau pengadaan dan pemasangan; dan
c. pemeliharaan.
(2) Penyelenggaraan fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Direktur Jenderal untuk fasilitas di alur-pelayaran kelas I;
b. gubernur untuk fasilitas di alur-pelayaran kelas II; dan
c. bupati/walikota untuk fasilitas di alur-pelayaran kelas III.
Koreksi Anda
