Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan di alur-pelayaran sungai dan danau wajib dilengkapi fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau.
(2) Fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. kolam pemindahan kapal sungai dan danau (ship lock);
b. bendungan pengatur kedalaman alur (navigation barrage);
c. bangunan pengangkat kapal sungai dan danau (ship lift);
d. kanal;
e. rambu;
f. pos pengawasan;
g. halte;
h. pencatat skala tinggi air;
i. bangunan penahan arus;
j. bangunan pengatur arus;
k. dinding penahan tanah/tebing sungai; dan
l. kolam penampung lumpur.
Koreksi Anda
