Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini berlaku untuk penyelenggaraan alur-pelayaran sungai dan danau, lalu lintas serta kapal-kapal sungai dan danau yang berlayar di sepanjang alur-pelayaran sungai dan danau.
(2) Kapal laut yang beroperasi di sungai dan danau berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Alur Pelayaran di Laut.
Koreksi Anda
