Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Alur-Pelayaran Sungai dan Danau adalah perairan sungai dan danau, muara sungai, alur yang menghubungkan 2 (dua) atau lebih antar muara sungai yang merupakan satu kesatuan alur-pelayaran sungai dan danau yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari. 2. Pelabuhan Sungai dan Danau adalah pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau yang terletak di sungai atau danau. 3. Fasilitas Alur-Pelayaran Sungai dan Danau adalah sarana dan prasarana yang wajib dilengkapi untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan pada suatu alur-pelayaran. 4. Buku Petunjuk Pelayaran di Sungai dan Danau adalah buku panduan yang berisi petunjuk atau keterangan yang dipergunakan sebagai pedoman bagi para awak kapal sungai dan danau dalam berlayar dengan selamat. 5. Kolam Pemindahan Kapal adalah bagian kanal atau sungai yang ditutup oleh pintu air untuk mengatur ketinggian permukaan air sehingga kapal sungai dan danau dapat melintas. 6. Bendungan Pengatur Kedalaman Air adalah fasilitas yang dibangun pada aliran sungai untuk mengatur kedalaman sungai guna membantu kelancaran lalu lintas di sungai. 7. Bangunan Pengangkat Kapal adalah fasilitas yang ditempatkan pada kanal atau sungai yang berfungsi untuk mengangkat dan menurunkan kapal sungai dan danau sehingga dapat melintasi suatu alur sungai yang memiliki perbedaan tinggi muka air sungai. 8. Kanal adalah fasilitas berupa alur buatan yang menghubungkan alur dalam satu sungai atau alur antar sungai sehingga kapal sungai dan danau berukuran tertentu dapat berlayar. 9. Rambu adalah fasilitas berupa tanda-tanda dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, dan/atau perpaduan diantaranya yang dapat berupa papan berwarna atau pelampung dan/atau isyarat sinar yang digunakan untuk memberikan larangan, perintah, petunjuk, dan peringatan bagi pemakai alur-pelayaran sungai dan danau. 10. Pos Pengawasan adalah fasilitas yang digunakan untuk melakukan tugas pengawasan dan pengendalian pelayaran sungai dan danau. 11. Halte adalah fasilitas berupa tempat pemberhentian sementara untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dan barang diantara pelabuhan asal dan tujuan. 12. Pencatat Skala Tinggi Air adalah fasilitas yang digunakan untuk memantau ketinggian muka air sungai dan danau. 13. Bangunan Penahan Arus adalah fasilitas berupa bangunan yang dibuat pada lokasi tertentu yang digunakan untuk menahan arus agar dapat dilayari dengan selamat. 14. Bangunan Pengatur Arus adalah suatu fasilitas yang dibuat untuk mengarahkan arus agar dapat mencegah akibat yang tidak diinginkan terhadap kondisi sungai ataupun aliran air sungai sehingga dapat menjaga keamanan, kelancaran dan keselamatan pelayaran, serta ditempatkan pada lokasi yang mempunyai kondisi arus yang berbahaya terhadap keselamatan pelayaran sungai. 15. Bangunan Penahan Tanah/Tebing Sungai adalah bangunan yang diperlukan dan dibuat pada tepian sungai atau tebing sungai agar dapat mencegah runtuhnya tepian sungai atau tebing sungai yang dapat membahayakan lalu lintas pelayaran sungai atau juga keselamatan pelayaran sungai dan juga bangunan yang berada di atas tepian sungai. 16. Kolam Penampung Lumpur adalah bangunan yang diperlukan untuk menampung lumpur agar dapat mencegah pendangkalan pada alur sungai atau membahayakan keselamatan pelayaran sesuai dengan pertimbangan teknis menyangkut kondisi teknis sungai setempat. 17. Bangunan atau Instalasi adalah setiap konstruksi baik berada di atas dan/atau di bawah permukaan perairan sungai dan danau; 18. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Sungai dan Danau yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat yang berada di alur-pelayaran sungai dan danau untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. 19. Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan sungai dan danau untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan sungai dan danau yang dipergunakan untuk keperluan tertentu. 20. Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi, atau kapal sungai dan danau yang dilakukan di bawah air sungai dan danau. 21. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk penyelenggaraan transportasi sungai dan danau. 22. Menteri adalah Menteri Perhubungan. 23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Koreksi Anda