Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm-51 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-51 Tahun 2012 tentang SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS ORANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal melaporkan pelaksanaan penyelengggaraan angkutan perintis setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri.
Koreksi Anda
