Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm-51 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-51 Tahun 2012 tentang SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS ORANG DENGAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan usaha penyelenggara sarana Perkeretaapian yang menerima penugasan subsidi angkutan perintis, wajib melakukan pemisahan pembukuan mengenai penugasan dimaksud.
Koreksi Anda