Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm-51 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-51 Tahun 2012 tentang SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS ORANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
Badan usaha penyelenggara sarana Perkeretaapian yang menerima penugasan subsidi angkutan perintis, wajib melakukan pemisahan pembukuan mengenai penugasan dimaksud.
Koreksi Anda
