Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm-51 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-51 Tahun 2012 tentang SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS ORANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan subsidi angkutan perintis harus dilakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi.
(2) Pengawasan, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Direktur Jenderal, apabila lintas pelayanan perkeretaapian antarkota antarprovinsi dan jaringan pelayanan kereta api yang berada pada jaringan jalur kereta api nasional dan subsidi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
b. Gubernur, apabila lintas pelayanan perkeretaapian antarkota dalam provinsi dan lintas pelayanan kereta api yang berada pada jaringan jalur kereta api provinsi dan pemberian subsidi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi;
c. Bupati/Walikota, apabila lintas pelayanan perkeretaapian antarkota dalam kabupaten/kota dan lintas pelayanan kereta api yang berada pada jaringan jalur kereta api kabupaten/kota dan pemberian subsidi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.
(3) Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan subsidi angkutan perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemenuhan pelayanan angkutan sesuai lintas pelayanan yang ditetapkan;
b. pemenuhan persyaratan teknis dan laik operasi sarana kereta api;
c. jumlah frekuensi perjalanan yang dicapai;
d. realisasi pendapatan dan biaya operasional angkutan;
e. lintas pelayanan angkutan perintis kereta api;
f. jarak lintas angkutan perintis kereta api;
g. faktor muat pada lintas pelayanan angkutan perintis kereta api;
h. jumlah kereta api yang melayani;
i. kondisi prasarana dan sarana;
j. kondisi pelayanan angkutan kereta api pada lintas pelayanan tersebut.
Koreksi Anda
