Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm-51 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-51 Tahun 2012 tentang SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS ORANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan subsidi angkutan perintis dilakukan berdasarkan kontrak.
(2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut :
a. kinerja angkutan;
b. tata cara pembayaran jasa pelaksanaan penugasan;
c. kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk penagihan dari badan usaha;
d. jangka waktu pelaksanaan penugasan;
e. mekanisme verifikasi pelaksnaaan penugasan;
f. hak dan kewajiban para pihak;
g. penyelesaian perselisihan dan sanksi; dan
h. ketentuan mengenai keadaan memaksa.
Koreksi Anda
