Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm-51 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-51 Tahun 2012 tentang SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS ORANG DENGAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan subsidi angkutan perintis dilakukan berdasarkan kontrak. (2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut : a. kinerja angkutan; b. tata cara pembayaran jasa pelaksanaan penugasan; c. kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk penagihan dari badan usaha; d. jangka waktu pelaksanaan penugasan; e. mekanisme verifikasi pelaksnaaan penugasan; f. hak dan kewajiban para pihak; g. penyelesaian perselisihan dan sanksi; dan h. ketentuan mengenai keadaan memaksa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor pm-51 Tahun 2012 | Pasal.id