Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm-51 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-51 Tahun 2012 tentang SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS ORANG DENGAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan penyelenggara sarana perkeretaapian angkutan perintis penumpang kereta api dilaksanakan melalui pelelangan umum. (2) Pelaksanaan pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota MENETAPKAN badan usaha pemenang pelelangan umum sebagai penyelenggara angkutan perintis perkeretaapian. (4) Dalam hal pelelangan umum tidak dapat dilaksanakan, Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota menugaskan badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian untuk melaksanakan angkutan perintis perkeretaapian. (5) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berjalan.
Koreksi Anda