Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm-51 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-51 Tahun 2012 tentang SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS ORANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
Perhitungan subsidi angkutan perintis kereta api dihitung berdasarkan jumlah biaya pengoperasian ditambah keuntungan maksimum 8% (delapan persen) dikurangi jumlah pendapatan yang diperoleh.
Koreksi Anda
