Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm-51 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-51 Tahun 2012 tentang SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS ORANG DENGAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perhitungan subsidi angkutan perintis kereta api dihitung berdasarkan jumlah biaya pengoperasian ditambah keuntungan maksimum 8% (delapan persen) dikurangi jumlah pendapatan yang diperoleh.
Koreksi Anda