Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm-51 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-51 Tahun 2012 tentang SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS ORANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota dapat MENETAPKAN tarif angkutan perintis sesuai kewenangannya dalam rangka penugasan kepada penyelenggara sarana perkeretaapian untuk menyelenggarakan angkutan perintis.
Koreksi Anda
