Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm-51 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-51 Tahun 2012 tentang SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS ORANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Subsidi angkutan perintis diberikan kepada penyelenggara sarana kereta api atas dasar penugasan dari pemerintah atau pemerintah daerah yang sebagian atau seluruh pendanaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Dalam hal Gubernur atau Bupati/Walikota belum menyediakan subsidi angkutan perintis, Menteri dapat membantu penyediaan pembiayaan subsidi angkutan perintis.
Koreksi Anda
