Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm-51 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-51 Tahun 2012 tentang SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS ORANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
Lintas pelayanan angkutan perintis kereta api yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 (dua) dievaluasi setiap tahun.
Koreksi Anda
