Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm-51 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-51 Tahun 2012 tentang SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS ORANG DENGAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usulan penetapan lintas pelayanan angkutan perintis kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 (dua) dilakukan berdasarkan hasil kajian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor pm-51 Tahun 2012 | Pasal.id