Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm-51 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-51 Tahun 2012 tentang SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS ORANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
Usulan penetapan lintas pelayanan angkutan perintis kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 (dua) dilakukan berdasarkan hasil kajian.
Koreksi Anda
