Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm-51 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-51 Tahun 2012 tentang SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS ORANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
Jaringan pelayanan angkutan perintis kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. adanya potensi bangkitan perjalanan penumpang umum dengan perkiraan load faktor kurang dari 70% (tujuh puluh persen) dan yang belum dilayani kelas komersial;
b. tersedianya jaringan jalur kereta api yang laik operasi;
c. adanya potensi wilayah atau suatu daerah yang akan dikembangkan secara ekonomi, sosial atau budaya; dan/atau
d. adanya usulan dan/atau permintaan pelayanan angkutan dari pemerintah daerah.
Koreksi Anda
