Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm-51 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-51 Tahun 2012 tentang SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS ORANG DENGAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Angkutan perintis kereta api dilaksanakan pada jaringan jalur kereta api dalam lintas pelayanan perkeretaapian umum. (2) Lintas pelayanan angkutan perintis kereta api ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. kebutuhan angkutan bangkitan dan tarikan perjalanan pada daerah asal dan tujuan; b. jumlah frekuensi perjalanan; c. jarak lintas pelayanan; d. stasiun pemberangkatan, stasiun antara dan stasiun pemberhentian akhir.
Koreksi Anda