Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-51 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-51 Tahun 2012 tentang SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS ORANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Angkutan perintis kereta api dilaksanakan pada jaringan jalur kereta api dalam lintas pelayanan perkeretaapian umum.
(2) Lintas pelayanan angkutan perintis kereta api ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. kebutuhan angkutan bangkitan dan tarikan perjalanan pada daerah asal dan tujuan;
b. jumlah frekuensi perjalanan;
c. jarak lintas pelayanan;
d. stasiun pemberangkatan, stasiun antara dan stasiun pemberhentian akhir.
Koreksi Anda
