Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm-51 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-51 Tahun 2012 tentang SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS ORANG DENGAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaringan pelayanan angkutan perintis kereta api, terdiri dari: a. jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota; dan b. jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor pm-51 Tahun 2012 | Pasal.id