Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-51 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-51 Tahun 2012 tentang SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS ORANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
Jaringan pelayanan angkutan perintis kereta api, terdiri dari:
a. jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota; dan
b. jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan.
Koreksi Anda
