Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-51 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-51 Tahun 2012 tentang SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS ORANG DENGAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan angkutan perintis kereta api diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. sarana yang digunakan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik operasi; b. sarana yang digunakan memenuhi standar pelayanan minimal; c. berjadwal; d. dilayani oleh kereta api dengan pelayanan kelas ekonomi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor pm-51 Tahun 2012 | Pasal.id