Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-51 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-51 Tahun 2012 tentang SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS ORANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
Pelayanan angkutan perintis kereta api diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sarana yang digunakan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik operasi;
b. sarana yang digunakan memenuhi standar pelayanan minimal;
c. berjadwal;
d. dilayani oleh kereta api dengan pelayanan kelas ekonomi.
Koreksi Anda
