Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-51 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-51 Tahun 2012 tentang SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS ORANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Subsidi angkutan perintis diselenggarakan dengan lintas pelayanan tetap dan jadwal yang teratur.
(2) Penetapan lintas pelayanan angkutan perintis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Menteri, untuk lintas pelayanan yang jaringan jalurnya melintasi antar kota antar provinsi atau berada pada jaringan jalur kereta api nasional;
b. Gubernur, untuk lintas pelayanan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah antar kota dalam satu provinsi;
c. Bupati/walikota untuk lintas pelayanan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah antar kota dalam satu kabupaten/kota.
Koreksi Anda
