Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-51 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-51 Tahun 2012 tentang SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS ORANG DENGAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subsidi angkutan perintis diselenggarakan dengan lintas pelayanan tetap dan jadwal yang teratur. (2) Penetapan lintas pelayanan angkutan perintis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh: a. Menteri, untuk lintas pelayanan yang jaringan jalurnya melintasi antar kota antar provinsi atau berada pada jaringan jalur kereta api nasional; b. Gubernur, untuk lintas pelayanan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah antar kota dalam satu provinsi; c. Bupati/walikota untuk lintas pelayanan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah antar kota dalam satu kabupaten/kota.
Koreksi Anda