Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm-51 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-51 Tahun 2012 tentang SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS ORANG DENGAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pemberian subsidi angkutan perintis orang dengan kereta api. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar pelaksanaan subsidi perintis angkutan orang dengan kereta kereta api dapat berjalan tepat guna, tepat sasaran, efektif dan efisien.
Koreksi Anda