Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-50 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-50 Tahun 2012 tentang STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2013 DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Perhubungan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2012 MENTERI PERHUBUNGAN
E.E. MANGINDAAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda
