Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm-50 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-50 Tahun 2012 tentang STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2013 DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi perbedaan besaran standar biaya dengan yang ditetapkan instansi pemerintah lainnya, maka yang dipergunakan sebagai acuan adalah sumber data resmi yang menguntungkan negara dan dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor pm-50 Tahun 2012 | Pasal.id