Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-50 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-50 Tahun 2012 tentang STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2013 DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Harga satuan dalam standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan harga tertinggi dan berbeda pada masing-masing Provinsi/Kabupaten/Kota dengan dilakukan penyesuaian melalui faktor pengali koefisien kemahalan yang diolah berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik.
(2) Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
