Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm-50 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-50 Tahun 2012 tentang STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2013 DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipergunakan untuk komponen kegiatan yang dibelanjakan di dalam negeri dengan sumber pembiayaan melalui dana Rupiah Murni yang nilai kontraknya dinyatakan dalam Rupiah. (2) Standar Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dititikberatkan pada analisa biaya dari spesifikasi teknis masing-masing kegiatan. (3) Standar Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah termasuk pajak-pajak yang berlaku.
Koreksi Anda