Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2014 tentang ALAT PEMEBRIAN ISYARAT LALU LINTAS
Teks Saat Ini
(1) Penempatan dan pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a harus memperhatikan:
a. desain geometrik jalan;
b. kondisi tata guna lahan;
c. jaringan lalu lintas dan angkutan jalan;
d. situasi arus lalu lintas;
e. kelengkapan bagian konstruksi jalan;
f. kondisi struktur tanah; dan
g. konstruksi yang tidak berkaitan dengan Pengguna Jalan.
(2) Penempatan dan pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus pada ruang manfaat jalan.
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipasang bersamaan dengan rambu lalu lintas dan marka jalan.
Koreksi Anda
