Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2014 tentang ALAT PEMEBRIAN ISYARAT LALU LINTAS
Teks Saat Ini
Tata cara penentuan waktu siklus Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
