Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2014 tentang ALAT PEMEBRIAN ISYARAT LALU LINTAS
Teks Saat Ini
(1) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dengan lampu satu warna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dipergunakan untuk memberikan peringatan bahaya kepada Pengguna Jalan.
(2) Lampu satu warna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna kuning kelap kelip atau merah.
(3) Lampu berwarna kuning kelap kelip sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) untuk menyatakan Pengguna Jalan berhati-hati.
(4) Lampu berwarna merah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk menyatakan Pengguna Jalan berhenti.
Koreksi Anda
