Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2014 tentang ALAT PEMEBRIAN ISYARAT LALU LINTAS
Teks Saat Ini
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dengan lampu dua warna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tersusun secara vertikal dengan:
a. lampu berwarna merah di bagian atas; dan
b. lampu berwarna hijau di bagian bawah.
Koreksi Anda
