Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Penanganan keluhan penumpang dengan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf d, yaitu tersedianya petugas badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang dapat berkomunikasi dan membantu penumpang dengan kebutuhan khusus dalam penyampaian keluhan.
Koreksi Anda
