Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Pengambilan bagasi tercatat bagi penumpang dengan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf c, yaitu tersedianya petugas yang ditunjuk oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang membantu penumpang dengan kebutuhan khusus untuk pengambilan bagasi tercatat.
Koreksi Anda
