Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Transit atau transfer bagi penumpang dengan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b, yaitu tersedianya petugas yang ditunjuk oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang dapat berkomunikasi dan membantu penumpang dengan kebutuhan khusus menuju ke transit atau transfer counter serta ke ruang tunggu untuk keberangkatan berikutnya serta tersedianya fasilitas (antara lain wheelchair) yang disediakan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal untuk bagi penumpang dengan kebutuhan khusus menuju ke transit atau transfer counter.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 71 — PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Pasal.id