Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Standar pelayanan tambahan setelah penerbangan (post-flight) bagi penumpang dengan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 ayat (1) huruf c terdiri dari :
a. proses turun pesawat;
b. transit atau transfer;
c. pengambilan bagasi tercatat; dan
d. penanganan keluhan penumpang.
Koreksi Anda
