Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar pelayanan tambahan setelah penerbangan (post-flight) bagi penumpang dengan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 ayat (1) huruf c terdiri dari : a. proses turun pesawat; b. transit atau transfer; c. pengambilan bagasi tercatat; dan d. penanganan keluhan penumpang.
Koreksi Anda