Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Standar pelayanan awak kabin bagi penumpang dengan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b, yaitu tersedianya awak kabin yang dapat berkomunikasi dan membantu penumpang dengan kebutuhan khusus selama penerbangan.
Koreksi Anda
