Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Fasilitas informasi petunjuk keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c, yaitu tersedianya buku petunjuk keselamatan dan keamanan penerbangan dan sarana lain yang dapat dimengerti oleh penumpang dengan kebutuhan khusus.
Koreksi Anda
