Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas bagasi tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b, diantaranya bagi penumpang dengan kebutuhan khusus dapat membawa kursi roda manual pribadi yang ditempatkan sebagai bagasi tercatat tanpa dikenakan biaya.
Koreksi Anda