Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas tempat duduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a dikenakan biaya tambahan dalam hal :
a. tambahan tempat duduk untuk penumpang sakit yang pengangkutannya dalam posisi tidur dan penumpang dengan ukuran tubuh besar.
b. penggunaan stretcher di dalam pesawat disesuaikan dengan fasilitas pesawat.
(2) Fasilitas tambahan tempat duduk penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang ditempatkan di dekat pintu/ jendela darurat (emergency exit).
Koreksi Anda
