Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Standar pelayanan tambahan selama penerbangan (in-flight) bagi penumpang dengan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 ayat (1) huruf b terdiri dari :
a. fasilitas dalam pesawat; dan
b. awak kabin.
Koreksi Anda
