Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar pelayanan boarding bagi penumpang dengan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf d, diantaranya : a. pemberian prioritas serta tersedianya petugas yang ditempatkan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang membantu penumpang dengan kebutuhan khusus dari ruang tunggu sampai dengan naik ke pesawat; dan b. tersedianya fasilitas kemudahan untuk menuju ke pesawat dan naik ke pesawat bagi penumpang dengan kebutuhan khusus (misalnya dengan menggunakan kursi roda atau electric car).
Koreksi Anda