Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Standar pelayanan boarding bagi penumpang dengan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf d, diantaranya :
a. pemberian prioritas serta tersedianya petugas yang ditempatkan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang membantu penumpang dengan kebutuhan khusus dari ruang tunggu sampai dengan naik ke pesawat; dan
b. tersedianya fasilitas kemudahan untuk menuju ke pesawat dan naik ke pesawat bagi penumpang dengan kebutuhan khusus (misalnya dengan menggunakan kursi roda atau electric car).
Koreksi Anda
