Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Standar pelayanan check-in bagi penumpang dengan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b, diantaranya :
a. tersedianya petugas yang ditempatkan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang membantu penumpang dengan kebutuhan khusus melakukan proses check-in; dan
b. memberikan prioritas check-in terlebih dahulu kepada :
1) Penumpang wanita hamil;
2) Penumpang lanjut usia;
3) Penumpang penyandang disabilitas; dan 4) Penumpang orang sakit.
(2) Setiap penumpang dengan kebutuhan khusus pada saat melakukan proses reservasi tiket dan proses check-in, wajib memberitahukan kebutuhan fasilitas tambahan kepada petugas badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.
Koreksi Anda
